📢 SELAMAT!! Kamu dapat promo service special di Dokter Mobil! Ambil promo-nya dengan cara klik di sinil Klik Disini   📢 Nantikan Promo Special Bulan Ini Untuk Domo Lovers, Lihat Promo Dengan Cara Klik Tombol Klik Disini   ⏩ Cek Juga Youtube Dokter Mobil Untuk Informasi Seputar Otomotif Klik Disini
bengkel mobil terdekat

Skema Regulasi Insentif Mobil Listrik, Jadi Lebih ‘Hemat’?

Skema Regulasi Insentif Mobil Listrik

Penggunaan mobil listrik kini makin banyak digunakan masyarakat, bukan hanya karena ramah lingkungan tapi juga ada insentif mobil listrik yang cukup menggiurkan.

Meski masih dibanderol dengan harga yang cukup tinggi dibandingkan mobil konvensional, adanya insentif mobil listrik ini menjadi ‘angin segar’ bagi yang ingin dapatkan mobil listrik.

Ingin tahu seperti apa insentif mobil listrik di Indonesia? Cari tahu selengkapnya di sini, yuk!

Skema Insentif Mobil Listrik Berdasarkan Peraturannya

Pemberian insentif bagi kendaraan listrik diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 mengenai Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Khusus dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2023 (PMK PPN DTP Kendaraan Listrik).

Rencana dari insentif mobil listrik ini juga saling terkait dengan rencana dari percepatan pengembangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (BEV).

Ini sejalan dengan dan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019. Fasilitas insentif PPN DTP ini diberikan kepada kendaraan mobil dan bus listrik yang memenuhi kriteria tertentu, yakni mengacu pada tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang telah ditetapkan.

Dengan adanya skema insentif mobil listrik ini, tarif pajak kendaraan akan mengalami penurunan atau menerima pengurangan PPN.

Tarif standar PPN untuk kendaraan listrik sebesar 11%, namun dengan pemberian insentif sebesar 10%, maka beban PPN yang perlu disetor hanya sebesar 1%.

Di dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa rencana insentif untuk mobil listrik ini berlaku pada periode pajak mulai dari April 2023 hingga Desember 2023.

Reservasi Sekarang

Halo Domo Lovers 👋, reservasi sekarang juga untuk mendapatkan promo menarik dari kami,
cs kami akan membalas secepat mungkin ❤️

Syarat Dapat Insentif Mobil Listrik

Persyaratan dapat privilege berupa insentif bagi perolehan mobil listrik ditetapkan sesuai dengan seleksi parameter nilai Rasio Komponen Dalam Negeri.

Kendaraan listrik yang diperbolehkan untuk memperoleh insentif diwajibkan memenuhi standar minimal 40% pemanfaatan piranti bawaan bermutu lokal.

Mobil-mobil yang Mendapatkan Insentif Mobil Listrik

Tak sekadar setiap mobil listrik mendapat penganugerahan insentif. Model dan ragam jenis kendaraan ini harus memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Standar TKDN yang wajib dipatuhi telah diamanatkan dalam Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1641 Tahun 2023 yang mengulas Perihal Kendaraan Bermotor Listrik Berteknologi Baterai Empat Roda Tertentu.

Serta Kendaraan Bermotor Listrik Berbahan Baterai Tipe Bus Khusus yang Memenuhi Tuntutan Parameter Nilai Kandungan Lokal, yang pada pengirimannya Dapat Mengaplikasikan Fasilitas Pembebasan Pajak Penambahan Nilai yang Dibiayai Pemerintah pada Rentang Waktu Anggaran 2023.

Saat ini, hanya dari Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air EV yang telah memenuhi standar yang ditentukan. Oleh karena itu, bagi yang berkeinginan untuk memiliki dua mobil tersebut, sudah dimungkinkan mendapatkankan insentif atau diskon terkait kendaraan listrik.

Bukan hanya keringanan Pajak Penambahan Nilai (PPN), tetapi juga keuntungan fiskal lainnya menjadi daya tarik. Dengan begitu, setelah diakumulasi, total harga jual mobil listrik ini akan menerima potongan signifikan sebesar 32%.

Rincian Perhitungan Nilai Insentif Mobil Listrik

Persentase sebesar 32% menggambarkan akumulasi dari sejumlah aspek yang beragam.

Keuntungan signifikan dari mobil ini terletak pada pengenaan pajak nol persen selama dua dekade penuh, selaras dengan nilai investasi dalam industri logam yang mencakup nikel serta produksi berbagai jenis baterai yang berperan penting.

Konsep pemotongan pajak super hingga 300 persen diterapkan untuk menutupi biaya pengembangan serta riset dalam domain baterai listrik dan penghasilan tenaga listrik.

Tak hanya itu, pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dihadirkan dalam konteks barang tambang, termasuk bijih nikel yang menjadi komoditas pokok dalam produksi baterai.

Penghapusan PPN juga mengakomodasi proses impor serta perolehan peralatan modal yang diperlukan dalam lini produksi pabrik kendaraan bermotor.

Sementara tarif Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Mewah (PPNBM) bagi jenis kendaraan lainnya ditetapkan sebesar 15 persen, mobil listrik mendapatkan keistimewaan tarif nol persen.

Insentif lainnya adalah pembebasan tarif bea masuk, baik untuk impor kendaraan listrik dalam bentuk yang belum sepenuhnya terpasang atau dikenal dengan sebutan Incompletely Knocked Down (IKD).

Maupun keringanan bea masuk bagi jenis kendaraan non-listrik hingga pada insentif Pajak Kendaraan Bermotor Berbasis Listrik yang memberikan pengurangan hingga 90 persen.

Pemberian insentif mobil listrik ini memang cukup menggiurkan, sehingga banyak yang kini mulai beralih pada mobil listrik untuk penuhi kebutuhan mobilitasnya.

Sebagai salah satu bengkel mobil terkemuka di Indonesia, Dokter Mobil jelas paham akan kebutuhan pengguna mobil listrik untuk melakukan perawatan mobil listriknya.

Hubungi Bengkel Dokter Mobil Sekarang!

Halo Domo Lovers 👋, reservasi ke bengkel Kami sekarang juga dan dapatkan promo menarik dari kami, cs kami akan membalas secepat mungkin


Hubungi CS Sekarang

Ditinjau oleh team teknisi

Penulis Sejak Sept 2021

Dokter Mobil | Bengkel Mobil Terdekat - Spesialis Upgrade Performance - Logo

Artikel Lainnya

Links

‼️ FREE GENERAL CHECK UP ‼️

Saya mau ambil promo free general checkup!