📢 SELAMAT!! Kamu dapat promo service special di Dokter Mobil! Ambil promo-nya dengan cara klik di sinil Klik Disini   📢 Nantikan Promo Special Bulan Ini Untuk Domo Lovers, Lihat Promo Dengan Cara Klik Tombol Klik Disini   ⏩ Cek Juga Youtube Dokter Mobil Untuk Informasi Seputar Otomotif Klik Disini
bengkel mobil terdekat

Wajib Diketahui, Ini Batas Kecepatan di Jalan Tol Agar Terhindar dari Tilang

batas kecepatan di jalan tol

Batas kecepatan di jalan tol menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan, meskipun jalan tol merupakan jalan yang bebas hambatan. Karena meski bebas hambatan, ada aturan batas kecepatan di jalan tol yang harus ditaati oleh seluruh pengendara yang melintas agar lalu lintas tetap kondusif. Nah, jadi tentunya aturan tersebut harus Anda ketahui. Agar saat berkendara Anda sudah mengetahui batas kecepatan di jalan tol yang wajar perlu diterapkan. Sebenarnya berapa batas kecepatan di jalan tol maksimalnya?

Pengendara Lalu Lintas Jalan Tol Harus Mengetahui Maksimal dari Batas Kecepatan di Jalan Tol

batas kecepatan di jalan tol

Saat seorang pengendara lalu lintas jalan tol melewati batas kecepatan di jalan tol ini. Maka tentu saja pengendara tersebut akan dikenakan penilangan oleh aparat yang berwajib. Yang paling puncaknya saat momen mudik lebaran tahun 2022 saat ini. Akan sangat berbahaya jika pemudik yang menggunakan jalan tol melebihi aturan maksimal batas kecepatan di jalan tol.

Nah, untuk mengetahui batas kecepatan di jalan tol. Anda bisa melihat terdapat dua regulasi resmi yang terkait dengan kecepatan maksimal di jalan tol. Pertama, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 23 Ayat 4. Lalu untuk regulasi resmi lainnya yaitu dari Peraturan Menteri perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan Pasal 3 Ayat 4.

Kecepatan Maksimal di Jalan Tol

Pada kedua peraturan tersebut sudah terdapat aturan yang tercantum dengan jelas dan rinci. Bahwa batas kecepatan di jalan tol untuk kendaraan yang akan memasuki jalan tol paling rendah, yaitu 60 km/jam. Sedangkan untuk batas kecepatan di jalan tol paling tinggi yaitu 100 km/jam untuk aturan jalan tol luar kota. Nah, berbeda lagi aturan untuk tol yang berada dalam kota, batas kecepatannya yaitu 60 km/jam pada kecepatan paling rendah, dan 80 km/jam untuk maksimal kecepatan paling tinggi.

Namun bukan berarti batas kecepatan di jalan tol ini tidak berlaku secara mutlak pada setiap ruas jalan tol yang ada di Indonesia. Karena peraturan tersebut ada juga tentunya akan mempertimbangkan setiap kondisi dan letak geografis pada jalan tol tersebut. Jadi bisa saja terdapat perbedaan yang ada pada batas kecepatan di jalan tol untuk minimal dan maksimal yang akan diterapkan oleh pihak yang bersangkutan. Oleh karena itu, Anda harus mengetahui terlebih dahulu batas minimal dan maksimal yang ada pada jalan tol yang akan Anda lalui.

Contohnya yang terdapat pada jalan tol layang yang berada di tol Jakarta – Cikampek, mempunyai maksimal batas kecepatan di jalan tol yang sudah terdapat aturannya bukan 100 km/jam, tetapi 60 km/jam, sedangkan untuk batas kecepatan minimalnya tidak ditentukan sama sekali. Hal ini tentunya dikarenakan oleh letak dan kondisi geografis pada jalan tol tersebut.

Tetap Berhati-Hati saat Berkendara

Meskipun untuk batas kecepatan maksimal saat Anda berkendara di jalan tol bisa mencapai 100 km/jam. Dengan adanya batas kecepatan di jalan tol ini. Tentunya tidak bisa Anda manfaatkan untuk kepentingan diri sendiri terhadap penggunaan jalan tol dengan cara yang berlebihan. Saat berkendara di jalan Anda harus selalu dan tetap waspada serta berhati-hati, karena semakin tingginya kecepatan kendaraan Anda maka semakin besar juga risiko yang harus Anda hadapi pada lalu lintas jalan tol.

Oleh karena itu tindakan tegas akan dilakukan oleh pihak aparat yang bertugas. Jika diketahui Anda atau pengguna jalan tol yang lainnya melakukan pelanggaran melebihi batas kecepatan di jalan tol yang secara tidak sengaja atau sengaja dilakukan. Mulai dari pelanggaran dengan batas kecepatan, sampai dari cara pengendara saat berkendara yang dapat membahayakan pengendara lain pengguna jalan tol tersebut.

Reservasi Sekarang

Halo Domo Lovers 👋, reservasi sekarang juga untuk mendapatkan promo menarik dari kami,
cs kami akan membalas secepat mungkin ❤️

Sejarah Terbentuknya Jalan Tol

Sejarah terbentuknya jalan tol pertama di Indonesia dimulai pada tahun 1978, dengan dioperasikannya jalan tol Jagorawi pertama kali dengan panjang 59 Km (termasuk jalan akses), yang menghubungkan Jakarta, Bogor, dan Ciawi. Pembangunan jalan tol tersebut dimulai pada tahun 1975, dilakukan oleh pemerintah dengan dana pembangunan dari anggaran pemerintah dan pinjaman dana dari luar negeri yang diserahkan kepada PT. Jasa Marga (Persero) Tbk. Selanjutnya PT. Jasa Marga mendapat tugas dari pemerintah untuk membangun jalan tol dengan tanah yang sudah dibiayai oleh pemerintah.

Mulai di tahun 1987 swasta mulai ikut berpartisipasi dalam investasi pembangunan jalan tol sebagai operator jalan tol dengan menanda tangani surat perjanjian kuasa pengusahaan (PKP) dengan PT Jasa Marga. Hingga pada tahun 2007, 553 Km jalan tol telah dibangun dan juga dioperasikan di Indonesia. Dari total panjang jalan tol tersebut 418 Km jalan tol dioperasikan langsung oleh PT Jasa Marga dan 135 Km sisanya dioperasikan oleh pihak swasta lain.

Pada tahun 1995 hingga 1997 dilakukan upaya percepatan untuk pembangunan jalan tol melalui tender 19 ruas jalan tol sepanjang 762 Km. Namun upaya percepatan ini terhenti akibat adanya krisis moneter pada bulan Juli tahun 1997 yang mengakibatkan pemerintah harus menunda program pembangunan jalan tol dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden No. 39/1997. Akibat penundaan pembangunan tersebut pembangunan jalan tol di Indonesia mengalami stagnasi, terbukti dengan hanya terbangunnya 13,30 Km jalan tol pada tahun 1997 hingga 2001. Pada tahun 1998 Pemerintah juga mengeluarkan Keputusan Presiden No.7/1998 tentang Kerja sama Pemerintah dan Swasta dalam penyediaan Infrastruktur.

Dibaca Juga: Persiapan Agar Mobil Kuat Lewat Tol Layang Jakarta Cikampek

Selanjutnya di tahun 2002 Pemerintah mengeluarkan kembali Keputusan Presiden No. 15/2002 tentang penerusan proyek-proyek infrastruktur itu. Pemerintah juga melakukan proses evaluasi dan penerusan terhadap pengusahaan proyek-proyek jalan tol yang tertunda tersebut. Mulai dari tahun 2001 sampai dengan tahun 2004 baru terbangun 4 ruas jalan dengan panjang total 41,80 Km.

Pada tahun 2004 diterbitkanlah Undang-undang No.38 tahun 2004 tentang Jalan yang mengamanatkan pembentukan BPJT sebagai pengganti peran regulator yang selama ini dipegang oleh PT Jasa Marga.

Proses pembangunan jalan tol kembali memasuki fase percepatan pembangunan mulai tahun 2005, dan pada 28 Juni 2005 dibentuk Badan Pengatur Jalan Tol sebagai regulator jalan tol yang ada di Indonesia.

Di masa yang akan datang pemerintah juga akan mendanai pembangunan jalan tol dengan menggunakan metode tiga pendekatan yaitu pembiayaan penuh yang dilakukan oleh swasta, program kerja sama swasta-publik (Public Private Partnership/PPP) serta pembiayaan pembangunan oleh Pemerintah dengan operasi-pemeliharaan yang dilakukan oleh swasta.

Tujuan Penyelenggaraan Jalan Tol

Memperlancar lalu lintas di daerah berkembang. Meningkatkan pelayanan distribusi barang dan jasa. Meningkatkan pemerataan hasil pembangunan. Meringankan beban dana Pemerintah melalui partisipasi dari pengguna jalan tol.

Manfaat Jalan Tol

Pembangunan jalan tol akan berpengaruh pada perkembangan wilayah & peningkatan ekonomi masyarakat. Meningkatkan mobilitas dan aksesibilitas orang dan barang maupun jasa. Pengguna jalan tol akan mendapatkan keuntungan berupa penghematan biaya operasi kendaraan (BOK) dan juga penghematan waktu dibanding apabila melewati jalan non tol. Badan Usaha mendapatkan pengembalian investasi melalui pendapatan tol yang tergantung pada kepastian tarif tol yang berlaku.

Pentingnya Memperhatikan Kondisi Mobil Sebelum Melintas di Jalan Tol

Mengingat ada aturan yang sangat ketat saat melintas di jalan tol, sehingga mobil tak boleh sembarangan berhenti di bahu jalan tol. Apabila mobil tiba-tba mengalami kerusakan saat di jalan tol, hal ini akan cukup merepotkan karena pengguna mobil perlu menunggu di bahu jalan agar petugas tol menderek mobilnya. Belum lagi ketersediaan bengkel mobil pun tak akan semudah seperti saat melintasi di jalanan biasa. Maka dari itu, penting untuk memastikan kondisi mobil Anda tetap prima sebelum melintas di jalan tol.

Kesimpulan

Demikian pembahasan mengenai sejarah jalan tol dan juga peraturan batas kecepatan di jalan tol yang wajib untuk Anda ketahui guna lolos dari tilang karena melebihi batas kecepatan yang telah ditetapkan. Sekian pembahasan kali ini, sampai jumpa pada pembahasan berikutnya selamat beraktivitas kembali.

Hubungi Bengkel Dokter Mobil Sekarang!

Halo Domo Lovers 👋, reservasi ke bengkel Kami sekarang juga dan dapatkan promo menarik dari kami, cs kami akan membalas secepat mungkin


Hubungi CS Sekarang

Ditinjau oleh team teknisi

Penulis Sejak Sept 2021

Dokter Mobil | Bengkel Mobil Terdekat - Spesialis Upgrade Performance - Logo

Artikel Lainnya

Links

‼️ FREE GENERAL CHECK UP ‼️

Saya mau ambil promo free general checkup!